FKSPP Lotim,Sodorkan 10 Bab dan 56 Pasal, Draf Raperda Ponpes dan Madrasah.

FKSPP Lotim,Sodorkan 10 Bab dan 56 Pasal, Draf Raperda Ponpes dan Madrasah.

Sinar5news.Com – Lombok Timur – Tim penyusun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah yang disusun oleh tim bentukan Forum Kerjasama Pondok Pesantren (FKSPP) Kabupaten Lotim, telah berhasil menyusun Draf kurang dari satu bulan.

Draf tersebut telah diserahkan oleh Ketua FKSPP Dr.H.Mugni,M.Pd yang didampingi Anggota penyusun draf dan diterima langsung Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan,S.Pd. di ruang rapat Komisi II DPRD. Rabu (31/03/2021)

Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren dan Madrasah itu terdiri dari 10 bab dan 56 pasal. Di antara tim penyusun yang ikut serta yakni; Ust H Mahrup, Ust Saparuddin, Ust H Hamdan, Ust H Supnawadi Yusuf, Lalu M Kamil.

Foto : Murnan (Ketua DPRD Lotim di Dampingi Ketua FKSPP Lotim.

Dalam kata penerimaannya, Ketua DPRD Lotim, Murnan menyampaikan, dengan adanya Perda Ponpes ini, Pemkab Lotim dapat memberikan perhatian khusus kepada Ponpes dan Madrasah sehingga di sejajarkan perhatiannya dengan sekolah negeri.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga memaparkan beberapa tahapan yang akan dilalui dalam penggodokan sebuah Raperda. Di antaranya, akan dilakukan kajian akademik oleh ahli hukum dan akan memakan waktu paling tidak sebulan.

Tahapan berikutnya, lanjut anggota dewan dari Dapil II ini, dengan pembahasan di Bapemperda sebelum dilakukan uji publik untuk menyerap saran pendapat dari masyarakat.

Menyusul setelah uji publik, Raperda harus melalui screening ulang yakni kajian hukum apakah naskahnya sudah sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang lebih atas. Setelah draft tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih atas, barulah dilanjutkan dengan permintaan izin Pemerintah Provinsi NTB.

Jika Pemprov NTB dapat memberikan persetujuan untuk dilanjutkan, pihak DPRD Lotim akan menggelar sidang dengan agenda meminta tanggapan Bupati, apakah Bupati akan setuju atau tidak. Atas persetujuan Bupati, pihak dewan akan melakukan pembahasan dan akhirnya akan ditetapkan menjadi sebuahPerda.

 Melalui alur yang panjang ini, Ketua DPRD berharap agar semua tahapan selesai dalam waktu singkat. Sehingga pihaknya dapat segera ketok palu atas Perda tersebut. “Kami harapkan semua lancar dan Perda ini dapat segera memiliki aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati (Perbup),” kata Murnan.

Sementara itu, ketua FKSPP Lombok Timur, HM Mugni berharap kepada DPRD Lotim dapat menjadikan prioritas agenda pembahasan draft Perda Pondok Pesantren ini. “Sedapat mungkin kami berharap tahapannya selesai dalam tahun 2021 ini, sehingga jelang 2022 nanti, Perbupnya bisa diterbitkan,” tutupnya.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA