Sinar5news.com – Lombok Timur – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, ke tahap penyidikan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, dugaan kerugian keuangan negara disebut-sebut mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Namun, nilai kerugian tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan dan penghitungan oleh pihak berwenang.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh masyarakat Desa Kerumut. Sejumlah program yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut di antaranya dugaan pekerjaan pengaspalan jalan desa yang tidak terlaksana, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program ketahanan pangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penanganan perkara terus berjalan hingga akhir Oktober 2026. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program-program tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Arie Kusnandar, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan korupsi di Desa Kerumut telah memasuki tahap penyidikan, sebagaimana disampaikan pada Senin (26/10/2026).
Menurut Arie, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“Untuk sementara, sekitar 40 orang saksi sudah kami periksa. Nantinya, akan ada penambahan saksi apabila masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Arie menyebutkan, sebanyak 95 dokumen telah diamankan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
Penyidikan selanjutnya akan difokuskan pada pendalaman keterangan para saksi, pemeriksaan dokumen, serta pengumpulan bukti lain yang diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program dan anggaran desa.
Pihak kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan hasil penyidikan.
Dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat masih dalam proses hukum dan harus dibuktikan melalui penyidikan serta proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.(red)





